|
|||||
aliran sesat AKI di ciseengMasyarakat Kampung Malangnengah, Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, dibuat resah oleh hadirnya sebuah aliran yang diduga sesat. Aliran itu menamakan diri Amanat Keagungan Ilahi (AKI) pimpinan salah seorang warga setempat, Khusnadi.Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Muspika Kecamatan Ciseeng pun segera mengambil langkah dengan memanggil Khusnadi dan meminta klarifikasi tentang ajaran yang dibawanya. “Berdasarkan penjelasan Khusnadi dan meminta pendapat para ulama, aliran yang disebarkan Khusnadi menyimpang dari ajaran Islam,” tegas Sekretaris Kecamatan Ciseeng Basrowi kepada Radar Bogor, kemarin. Basrowi menjelaskan, berdasarkan keterangan MUI Kecamatan Ciseeng, sedikitnya ada tujuh ajaran AKI yang bertentangan dengan agama Islam. Aliran ini sudah menyebar ke desa-desa di Kecamatan Ciseeng, Parung, Gunungsindur, bahkan sampai ke luar daerah seperti Sumatra. Ajaran tersebut berkedok membuka pengobatan alternatif. Namun, kenyataannya mengajarkan sesuatu yang menyimpang dari agama Islam kepada pasiennya. “Pengobatan alternatif ini hanya sebagai tameng,” kata Basrowi. AKI sendiri didirikan sejak 1969 oleh warga asal Banten, Muhammad Syamsu. Ajaran itu kemudian dibawa Khusnadi ke Ciseeng. Sejak 2005, Khusnadi mengaku mulai menyebarkan ajaran itu ke pelosok desa melalui pengobatan alternatif. Para anggotanya pun beragam tapi lebih didominasi anak-anak muda. “Untuk memudahkan perekrutan, Khusnadi mendoktrin korban dengan mencatut nama tiga ulama karismatik di Kecamatan Ciseeng. Khusnadi bilang, ketiga ulama itu juga masuk aliran yang dibawanya,” terangnya. Lebih lanjut, Basrowi menambahkan, AKI meyakini bahwa Nabi Muhammad SAW itu bukan manusia, tetapi nur atau cahaya. Sehingga ia menyimpulkan bahwa Muhammad bisa ada pada siapa saja. Ada pula bacaan Alquran yang disimpangkan ajaran AKI, sehingga para anggotanya tak perlu salat asalkan membayar sejumlah uang. Terpisah, Ketua MUI Kecamatan Ciseeng KH Sirojuddin mengakui telah menerima aduan masyarakat yang mengaku resah dengan aliran AKI. Setelah meminta klarifikasi kepada Khus nadi, ternyata benar bahwa ajaran AKI menyimpang. “Namun, kita tidak berwenang mengeluarkan fatwa. Yang berwenang adalah MUI Kabupaten Bogor,” katanya. Menurut Sirojuddin, MUI Kecamatan Ciseeng hanya bisa mencegah dan menyadarkan kembali para pengikut aliran AKI. Apalagi isu yang berhembus, ada sebagian masyarakat yang akan melakukan tindakan anarkis kepada pengikut aliran AKI. “Karena itu, kita berkewajiban mengembalikan mereka ke jalan yang benar. Kita juga sudah laporkan masalah itu ke MUI kabupaten,” tandasnya. Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Mukri Aji mengaku masih mengkaji. “Kami belum bisa menyimpulkan apakah aliran ini sesat atau tidak karena masih dalam kajian,” singkatnya, kemarin. Sumber: adm |
|
||||
|
Copyright © 2005 MasjidKotaBogor.Com Tidak dilarang untuk menyalin isi dari situs ini dengan menulis sumber URL |
|||||
|
|
|
|
|
||